Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di kecamatan Wonoayu sudah memasuki tahun anggaran ke 5. Kurun waktu lima tahun seharusnya sudah lebih dari cukup membuat masyarakat dan semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan mampu memahami dan menjalankan semua alur tahapan kegiatan program.
Masyarakat dan semua pelaku di desa dan kecamatan, seharusnya sudah memahami betul tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan. Karena di setiap tahunnya penjelasan tentang itu semua selalu di jelaskan pada Musyawarah Antar Desa[ MAD] Sosialisasi dan diteruskan pada Musyawarah Desa [Musdes] Sosialisasi. Masyarakat seharusnya sudah mampu melaksanakan perencanaan awal, menggali gagasan kegiatan yang diusulkan, menentukan klasifikasi kesejahteraan dengan mampu membuat peta social desa karena ada musyawarah-musyawarah dusun [musdus] yang membahas semua itu.
Masyarakat seharusnya sudah memahami dan menyadari bahwa program ini benar-benar berpihak pada orang miskin dan keterwakilan perempuan, karena sudah terbiasa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Perempuan [ MDKP].
Dengan mampu membuat peta social desa, mendengarkan dan keberpihakan pada usulan orang miskin dan kaum perempuan maka juga mampu membuat proposal usulan sebagai hasil dari musdes perencanaan. Bahkan juga mampu memperjuangkan usulan-usulan di MAD prioritas usulan sekaligus mampu memahami dan menerima semua hasilnya yang selanjutnyaakan di tetapkan oleh Camat di MAD penetapan.
Kepala Desa menyadari betul akan tugas dan tanggungjawabnya. Sebagai penanggung jawab kegiatan PNPM MP di desa, membantu memasyarakatkan tujuan, prinsip dan kebijakan PNPM MP, mewakili desanya dalam urusan antar desa dalam MAD, turut menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MP, memeriksa setiap laporan,termasuk laporan akhir baik fisik, administrasi dan keuangan, juga menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan seperti; Surat Perjanjian Pemberian Bantuan [SPPB], Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan [SP3K].
Badan Pemusyawaratan Desa [BPD] seharusnya juga memahami tupoksi dan perannya sebagai lembaga yang mengawasi proses di setiap tahapan PNPM MP ,mulai dari sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian di desa. Selain itu juga berperan dalam melegalisasi peraturandesa yang berkait dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM MP di desa.
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa [KPMD],kurun waktu lima tahun, lebih dari cukup menjadikannya sebagai kader yang mampu mefasilitasi seluruh alur tahapan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan.
Tim Penulis Usulan [TPU], benar-benar sudah mampu menyusun dan membuat proposal usulan. Tim Pengelola Kegiatan [TPK], sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa seharusnya benar-benar sudah mampu melaksanakan kegiatan pembangunan dan juga pelaporannya. Sehingga mampu melaksanakan musdes pertanggungjawaban dan musdes serah terima.
Begitu juga dengan masyarakat keseluruhan seharusnya semakin mempunyai pemahaman dan kesadaran, jika pembangunan yang dilaksanakan adalah hasil dari usulan yang benar-benar prioritas masyarakat butuhkan, maka sudah seharusnyalah mempunyai rasa memiliki hasil pembangunan yang dilaksanakannya. Rasa memiliki juga harus diwujudkan dengan membentuk tim pemelihara yang mempunyai jadwal periodic melakukan pemeliharaan dan perawatan secara nyata.
Sekarang pertanyaannya sudahkah dari fasilitasi yang dilakukan dalam kurun lima tahun nilai-nilai pemberdayaan yang diharapkan program telah tercapai? Jika masyarakat dan pelaku-peiaku program sudah mampu membuat rencana, mampu melaksanakan rencananya, mampu mempertanggungjawabkan hasilnya dan mampu menghargai dengan memelihara buah karyanya, maka istilah DOUM [ Dari,Oleh dan Untuk Masyarakat ] Insya Allah telah tercapai…
Tapi, andai kata yang terlihat saat ini adalah kebalikannya, semisal dalam musyawarah saja baik Musyawarah Antar Desa atau Musyawarah Desa masyarakat kurang antusias dalam menghadirinya, padahal roh dari muiti disiplin yang berdimensi pemberdayaan titik awalnya melalui wadah musyawarah. Karena dari sanalah langkah-langkah merubah meanset / pola piker perlahan namun pasti bias dibangun.
Kekuatan besar PNPM MPd adalah musyawarah. Dengan musyawarah masyarakat mengetahui tahapan program, pelaku-pelaku program karena seringnya berkomunikasi akan semakin memahami tupoksi-nya. Titik inilah yang harus dikasih perhatian lebih. Komunikasi
Melihat perubahan yang terjadi di kecamatan Wonoayu sepanjang tahun 2013, lebih dari 50% desa mengalami transisi kepemimpinan Kepala Desa. Imbas dari masa ini biasanya dibarengi juga dengan penggantian pelaku-pelaku desa, entah TPK, KPMD atau yang lain.Desa-desa yang mengalami masa transisi inilah yang harus dicurahkan perhatian lebih. Komunikasi harus secara intens dilakukan karena tidak semua Kepala Desa yang baru,pelaku-pelaku desa yang baru memahami PNPM Mandiri Perdesaan.
Hal ini jelas tidaklah sesuai aturan program. Alur tahapan penyampaian usulan tidak dijalankan sebagamana mestinya, jenis sarana prasarana yang di minta adalah termasuk kategori bangunan yang tidak di perbolehkan program.
Berkaca dari kejadian ini, bukanlah siapa yang salah atau siapa yang paling benar yang harus di besar-besarkan. Membangun komunikasi yang intens di luar MAD dan musdes hendaklah tak kenal kata bosan. Perhatian lebih memang harus di curahkan. Mungkin saja apa yang mereka lakukan karena ketidaktahuan. Sudah menjadi kewajiban semua pelaku program memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya tentang alur tahapan PNPM Mandiri Pedesaan, tentang proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan juga pemeliharaan kepada semua pelaku desa yang baru, baik Kepala Desa, TPK dan tim-tim yang lain.
Perhatian lebih yang dicurahkan, komunikasi intens yang dibangun, adalah salah satu langkah preventif agar kejadian yang terjadi di desa Jimbaran Wetan yang disebabkan miskomunikasi tidak terulang kembali. Semoga !!!