Wonokasian adalah satu dari duapuluh tiga desa di Kecamatan Wonoayu. Pada awal kegiatan program di Kecamatan Wonoayu di tahun anggaran 2009, Wonokasian adalah salah satu desa terbaik dalam pengembalian angsuran. Saat kelompok desa lain mengajukan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 realisasi hanya diberi Rp. 750.000 tidak demikian dengan desa Wonokasian mengajukan Rp. 1.000.000 realisasi juga diberi Rp. 1.000.000 dengan pertimbangan angsurannya yang baik dan tepat waktu. Namun sayang jika kepercayaan yang telah diberikan disalah gunakan ,Kepercayaan yang diberikan dibalas dengan ketidaktulusan oleh sebagian kelompok SPP desa Wonokasian angsuran tak terbayar sebagaimana mestinya.
Dampak dari macetnya angsuran itu desa Wonokasian terkena sanksi lokal. Desa Wonokasian tidak bisa lagi menerima kucuran dana dari PNPM Mandiri Perdesaan dari tahun 2011 sampai dengan tahun ini.
Langkah-langkah awal telah dilaksanaan oleh Tim PNPM kecamatan Wonoayu diataranya :
1. Identifikasi awal UPK dengan didampingi kelembagaan mencari sumber dari akar masalah macetnya angsuran kelompok dengan mendatangi langsung setiap peminjam baik ketua kelompok ataupun anggota di rumahnya masing-masing. Dari identifikasi tersebut dapat dipisahkan mana tunggakan angsuran yang benar-benar dikarenakan pemanfaat tidak mengangsur, dana mana tunggakan yang dikarenakan penyalahgunaan dana oleh pengurus kelompok.
2. Berkoordinasi dengan pemerintah desa
Selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa di setiap langkah-langkah penanganan masalah. Diharapkan dengan kearifan lokal yang dimiliki desa,
3. Berkoordinasi Dengan Camat Wonoaayu
Langkah ini dilakukan setelah langkah kedua berkali-kali hanya menghasilkan pernyataan-pernyataan yang tak pernah direalisasi.
4. Berkoordinasi dengan kepolisian
Walau langkah yang dilakukan hanya bersifat sock terapi bukan pelaporan, diharapkan dengan pemanggilan yang dilakukan oleh Polsek Wonoayu kepada ketua ketua kelompok SPP desa Wonokasian, akan mampu menyadarkan mereka. Ada masalah yang harus diselesaikan, ada kewajiban yang harus dibayarkan.
Langkah ini pun akhirnya belum menghasilkan apa-apa hanya lembaran-lembaran pernyataan yang ujungnya kembali diabaikan.
5. Berkoordinasi dengan PJO Kabupaten.
Pada bulan maret tahun 2012 dengan adanya peraturan dari Dirjen terkait dengan kecamatan potensi bermasalah maka desa wonoayu ditetapkan sebagai kecamatan potensi bermasalah, sehingga kegiatan perguliran di kecamatan wonoayu untuk sementara dihentikan.
Tidak berputus asa Tim Penanganan Masalah dari kecamatan dan kelembagaan melakukan berbagai pendekatan, berusaha untuk segera lepas dari predikat potensi kecamatan bermasalah. Momentum Audit dari Inspektorat kabupaten pun dimanfaatkan, sehingga para pemanfaat dana SPP yang menunggak akhirnya mereka mau rutin mengangsur lagi. Besaran jumlah dana yang telah disalahgunakan pun berkurang.
Berkas klarifikasi tunggakan kemudian dibawa langsung oleh PJO Kabupaten ke Dirjen Pusat dengan data lampiran yang lengkap. Hasil akhirnya patutlah disyukuri. Surat laporan tindak lanjut penanganan masalah yang dibawa langsung PJO Kabupaten ke Jakarta akhirnya mendapat jawaban yang melegakan. Wonoayu lepas dari potensi kecamatan bermasalah.
sukses !! berhasil !! berhasil !!
Wonoayu (Juni 2013)