1. LATAR BELAKANG
Indonesia memiliki persoalan kemiskinan dan pengangguran. Mulai tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP). PNPM MP adalah program untuk mempercepat penang-gulangan kemiskinan secara terpadu, berkelanjutan dan merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK), yang selama ini dinilai berhasil.
Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan.
Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah:
(1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
(2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
(3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal
(4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat
(5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.
2. TUJUAN
Tujuan Umum
Tujuan Umum PNPM Mandiri Perdesaan adalah meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Tujuan Khusus
Tujuan khususnya meliputi:
a. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
b. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal,
c. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
d.Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat,
e. Melembagakan pengelolaan dana bergulir,
f. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
g.Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan.
3. PRINSIP PNPM-MPd
1 Bertumpu pd pemb.manusia
2 Otonomi
3 Desentralisasi
4 Berorientasi pd masy Miskin
5 Partisipasi\
6 Kesetaraan & keadilan Gender
7 Demokratis
8 Transparansi & Akuntabel
9 Prioritas
10 Keberlanjutan
4. SASARAN
1.Lokasi Sasaran :
a. Kecamatan-kecamatan yang tidak termasuk kategori “kecamatan bermasalah dalam PNPM/PPK,”
b. Kecamatan-kecamatan yang diusulkan oleh pemerintahan daerah dalam skema Kerja Sama.
2.Kelompok Sasaran :
· Masyarakat Miskin di perdesaan,
· Kelembagaan masyarakat di perdesaan, Kelembagaan pemerintahan lokal.
5. PENDANAAN
A. Alokasi Dana TA. 2007 - 2012
1. Kecamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Alokasi dana BLM untuk kecamatan yang telah mendapatkan program > 6 tahun anggaran, berkisar antara Rp. 750.000.000 s/d Rp. 2.500.000.000 per kecamatan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, BLM dapat ditambahkan oleh pemerintah daerah.
B. Sumber Dana berasal dari :
a. Dana Urusan Bersama (DUB)
b. Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB)
c. Partisipasi dunia usaha,
d. Swadaya masyarakat
C. Mekanisme Penyaluran Dana
a. Penyaluran dana APBN mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran, Depkeu,
b. Penyaluran dana DDUB yang berasal dari Pemda kabupaten Sidoarjo,
c. Dana DDUB harus disalurkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan penyaluran dana yang berasal dari DUB.
d. Besaran DDUB yang disalurkan ke masyarakat harus utuh (NET) tidak termasuk pajak, retribusi atau biaya lainnya.
D. Mekanisme Pencairan Dana
a. Pembuatan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK,
b. TPK menyiapkan Rencana Penggunaan Dana (RPD)
E. Dana Operasional UPK dan Pelaksana TPK di Desa
Dana operasional UPK sebesar maksimal 2%, Dana operasional TPK/desa maksimal 3% dari dana BLM PNPM-MPd
6. KETENTUAN DASAR PNPM Mandiri Perdesaan
1.Desa Berpartisipasi, Seluruh desa di kecamatan penerima PNPM Mandiri Perdesaan berhak untuk ikut berpartisipasi dalam proses atau alur tahapan.
2.Kriteria dan Jenis Kegiatan; Kegiatan yang akan dibiayai melalui dana BLM diutamakan untuk kegiatan yang memenuhi kriteria;
a. lebih bermanfaat bagi RTM, baik dilokasi desa tertinggal maupun desa tidak tertinggal
b. berdampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan,
c. dapat dikerjakan oleh masyarakat,
d. didukung oleh sumber daya yang ada,
e. memiliki potensi berkembang dan berkelanjutan.
Jenis-jenis kegiatan yang dibiayai melalui BLM PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan pembangunan / perbaikan prasarana sarana dasar yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi RTM,
b. Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.
c. Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi (tidak termasuk penambahan modal ) Penambahan permodalan simpan pinjam untuk Kelompok Perempuan (SPP)